Flash Info! BSU Tak Segera Dicairkan Dana Bakal Kembali ke Kas Negara

Daftar Isi

BSU Tak Segera Dicairkan Dana Bakal Kembali ke Kas Negara
BSU Tak Segera Dicairkan Dana Bakal Kembali ke Kas Negara


Swarariau.com, Jakarta
-- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Agama (Kemenag) M. Zain menekankan, agar masing-masing Kepala Bidang Pendidikan Madrasah di provinsi mengingatkan para guru untuk segera melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan dapat langsung dilakukan usai menerima notifikasi Simpatika.
 
"Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara," pesan Zain, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Zain menerangkan, pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten/kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap Zain.

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK-nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya.

Di samping itu ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain.
 
Besaran BSU yang diterima adalah Rp600.000,00 per bulan selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Sumber: Medcom.id