PENTING!!! Guru Honorer Bisa Tes PPPK Tiga Kali selama 2021 dan Dapat Pelatihan Gratis!

Guru Honorer Bisa Tes PPPK Tiga Kali selama 2021
Guru Honorer Bisa Tes PPPK Tiga Kali selama 2021

Swarariau.com, Pendidikan
-- Informasi penting untuk para Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di awal 2021. Kabar terbaru yang kami dapatkan bahwa pemerintah akan membuat 1 juta ASN jalu PPPK untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan.

Kesempatan menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang sering dikenal dengan istilah PPPK atau P3K ini aka segera direalisasikan kembali.

Akan ada 1 juta kuota akan terpenuhi pada rekrutmen guru PPPK, hal tersebut menjadi target pemerintah dalam 2021 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi guru PPPK akan dilakukan dalan tiga kali pada tahun 2021.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali tahun 2021,” kata Tjahjo, Senin 14 Desember 2020.

Pengrekrutan ini PPPK ini berdasarkan kesepakatan mendikbud, menpan, menkeu, mendagri, dan BKN. Saat ini hingga 31 Desember mendatang, pemerintah masih menunggu usulan kebutuhan PPPK formasi guru dari daerah.

Karena diketahui, masih banyak Guru Honorer di semua daerah yang memiliki 'kesejahteraan Gaji' rendah. Melalui seleksi PPPK ini maka Guru Honorer dan Tenaga kependidikan akan lebih dapat gaji yang lebih besar.

PPPK berhak memperoleh:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

  • Meninggal dunia

  • Atas permintaan sendiri

  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati


Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Note: Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).



Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan para guru honorer diberi kesempatan untuk ikut tiga kali tes pengangkatan.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, sebelumnya tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Dikutip dari website resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Untuk jenis soal, belajar dari perekrutan PPPK 2019, soal yang PPPK terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Untuk jadwal, Januari-Februari 2021 akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan