1,8 Juta Untuk BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS, Cek Syarat dan Ketentuannya!

BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS
BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan NON PNS

Swarariau.com, BSU Guru Honorer -- Informasi terbaru dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk para Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan akan ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai 1,8 Juta.

Info Terbaru BLT Guru Honorer Cair, Cara Cek Nama Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Info terbaru BLT guru honorer cair, cara cek nama penerima login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020) Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.

Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Cara Cek Penerima Bantuan BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS


Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus bukan sebagai PNS.
  3. idak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.


Alokasi 1,8 juta Guru Honorer

Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.

Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.

Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.

Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020) "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.

Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer.

BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Subsidi gaji sebelumnya didapatkan para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bantuan BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.

"Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi.

Sejauh ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut.

"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia.

Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000.

"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya ( BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Seluruh tenaga honorer Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non- PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Sumber: Tribbunnews.com