Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru, Apakah Benar?

Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru
Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru


Swarariau.com, Jakarta
-- Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia kembali memberikan informasi terbaru seputar Lowongan CPNS untuk 2021.

Beberapa bocoran informasi telah banyak beredar dan salah satu yang menjadi pembicaraan hanyat di Publik adalah 'Formasi Guru pada CPNS 2021', apa benar tidak ada?

Mari kita telusuri kembali informasi yang beredar!

Ada sedikit perbedaan rekrut CPNS 2021 untuk Formasi Guru, Pemerintah menunda penerimaan CPNS guru dan dialihkan untuk rektutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini juga terlihat pada surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.

Nah, kalian bisa cek isi dari surat ini, akan ada beberapa penjelasan penting didalamnya terkait dengan formasi Guru ini.

Dalam poin pertama surat tersebut tertulis jika Pemenuhan kebutuhan guru tahun 2021seluruhnya melalui jalur PPPK.

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin membenarkan jika rekrutmen CPNS 2021 tanpa ada formasi guru.

"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," kata Alfi Jumat 11 Desember 2021.

Sebelumnya,

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

Sementara itu, pemerintah mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK

Setelah seluruh usulan diterima, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.

Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.