Solusi Untuk Dana BSU 1,8 Juta Belum Cair Untuk Guru Honorer dan PTK, Segera Lakukan Hal ini?

Daftar Isi

Solusi Untuk Dana BSU 1,8 Juta Belum Cair Untuk Guru Honorer dan PTK
Solusi Untuk Dana BSU 1,8 Juta Belum Cair Untuk Guru Honorer dan PTK


Swarariau.com, Jakarta
-- Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbur) RI telah merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan sebesar 1,8 juta perorangnya.

Bantuan ini merupakan wujud kebijakan pemerintah dalam membantu para Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan di tengah Pandemi Covid 19 ini.

Diketahui,

Wabah Virus Corona ini mengharuskan Guru dan Siswa melaksanakan pembelajaran dengan sistem Online atau dikenal dengan istilah dari melalui beberapa aplikasi belajar dan fasilitas dari Google dan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai Virus Corona yang semakin 'menyebar' luas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan agar lingkungan pendidikan tidak menjadi kluster Covid 19 yang baru.

Dengan harapan, masa Pandemi ini akan segera berakhir!

Dengan Pembelajaran Daring ini, berbagai permasalahan muncul dan salah satunya adalah Akses Internet yang juga memerlukan kuota Internet.

Lagi-lagi Pemerintah melalui Kemendikud memberikan Kuota Belajar Gratis kepada siswa dan Guru agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung meskin pun sedang dilanda Pandemi Covid 19 ini.

Selain itu,

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan (Kemendikbud) juga sudah menganggarkan pos pendapatan yang dialkoasikan untuk subsidi gaji 2 juta guru honorer dam tenaga kependidikan (PTK).

Dalam pembahasan di Kemendikbud, guru honorer dan juga tenaga kependidikan PTK bakal menerima BSU sebesar Rp1,8 juta per orang.

Adapun syarat PTK non-PNS dan guru honorer yang berhak menerima BLT BSU Kemdikbud RI adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

  4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

  5. Bukan merupakan  penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  7. Setelah dinyatakan sebagai penerima, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.

  8. PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.


Namun ternyata ada sebagian guru yang belum cair BSU BLT dari Kemdikbud, padahal yang bersangkutan sudah mengajukan syarat ke bank.

Ini persoalan baru yang muncul di kalangan Guru Honorer dan PTK yang sebenarnya sudah masuk dalam penerima Bantuan Sosial Tunai BSU ini.

Apa solusi yang bisa dilakukan?

Dari sejumlah sumber,

Bagi guru honorer atau pun tenaga pendidikan yang mengalami kasus di atas yaitu untuk penerima BSU yang namanya sudah keluar dan dananya belum masuk ke rekening, diminta berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.

'Segera lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat...'


'Jangan sampai tidak ada koordinasi!'



Terpisah, Mendikub Nadiem Makarim dalam upacara peringatan hari guru beberapa waktu lalu memuji perjuangan para guru yang tetap semangat mengajar meski di tengah pandemi.

Selain bantuan tunai, Mendikbud sendiri telah menggulirkan program guru belajar yang bertujuan melatih kemampuan para guru untuk meramu model pembelajaran jarak jauh yang efektif dan efisien.

Semoga!

Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini memberikan nilai manfaat bagi semangat dan kinerja pada Guru Honorer dan PTK kedepannya!