Ini Cara Agar Siswa Dapatkan Bantuan 1 Juta di Tahun 2021, Segera Persiapkan!

Cara Agar Siswa Dapatkan Bantuan 1 Juta di Tahun 2021
Cara Agar Siswa Dapatkan Bantuan 1 Juta di Tahun 2021


Swarariau.com, Jakarta
-- Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan kebijakan dalam rangka meningkatkat kualitas pendidikan dan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Berbagai program prioritas dilakukan untun mencapai hal ini.

Salah satu dari kebijakan tersebut adalan Program Indonesia Pintar atau yang sering kita kenal dengan istilah PIP.

Sebagai informasi yang kami dapatkan dari laman Indoensia Pintar:

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam setiap tahunnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran khusus untuk pelajar di seluruh Indonesia.

Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini pemerintah menyalurkan bantuan Rp450 ribu hingga Rp1 juta untuk pelajar.

Inilah yang disebut dengan Program Indonesia Pintar (PIP)!

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan bagian dari kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun tujuan dari penyerahan bantuan ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.


Apa Syarat Untuk Dapat PIP ini?

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud:

  • Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.


  • Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM


  • Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat


  • Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik


  • Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Nah, jika ingin mengecek nama penerima bantuan bisa diakses di link untuk mengetahui nama-nama yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), cek di https://pip.kemdikbud.go.id.

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

Ada beberapa hal yang perlu di catat ketika kamu sudah masuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini:

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

  2. PIP merupakan bantuan pendidikan.

  3. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.


Selain pengawasan dari Kemendikbud dan lingkungan Pendidikan seputar penyaluran dan penggunaan Dana PIP ini, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.


Bagaimana Jika Siswa Miskin Belum Menerima KIP?


Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Pendaftaran PIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung.

Menurut, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

“Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Abdul Kahar seperti yang dikutip Portal Sulut dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.

Nah, bila Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan tentang PIP atau KIP, silakan hubungi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708.