Trading Saham Halal Atau Haram, Ini Penjelasan MUI dan Calon Trader Wajib Tahu!

Trading Saham Halal Atau Haram
Trading Saham Halal Atau Haram

Swarariau.com, Finance --
Sekarang ini bisa dibilang aktivitas trading saham menjadi salah satu instrumen bagian dari investasi yang paling banyak digandrungi oleh orang-orang. 

Bahkan bukan hanya para investor yang pengalaman saja, namun ada banyak para investor pemula yang tertarik untuk terjun ke dunia investasi saham dan bergabung di dunia trading. 

Sehingga timbullah suatu pertanyaan yang mungkin muncul di benak anda yakni terkait trading saham halal atau haram.

Hal ini karena memang akhir-akhir ini banyak orang yang sukses mendapatkan kekayaan dan pundi-pundi uang hanya dari melakukan trading saham. 

Mereka juga membagikan berbagai macam pengalaman yang mereka miliki di jejaring sosial seperti TikTok, Instagram bahkan juga membuat vlog di Youtube. 

Rata-rata pembahasannya mulai dari modal, cara melakukan dan juga keuntungan yang didapatkan dari trading saham.

Karena rasa penasaran adalah bagian dari sifat manusia, banyak juga orang yang penasaran dengan metode trading saham ini apakah halal atau haram. 

Mengingat banyak juga anak muda yang tertarik untuk terjun ke dunia trading saham. 

Tercatat, bahkan tahun 2021 kemarin jumlah investor dan juga trader tumbuh dengan cepat. Terdapat lebih dari 6,1 juta investor yang mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia.

Menurut MUI Dan Islam Tentang Trading Saham Halal Atau Haram

Penjelasan Trading Saham Halal Atau Haram
Penjelasan Trading Saham Halal Atau Haram

Sebelum kita membahas lebih jauh, tentu saja anda harus tahu lebih dahulu tentang investasi saham yang disebut juga terdapat di pasar modal dan ada di Indonesia. 

Dimana berdasarkan MUI, Fatwa DSN no 40 mengatakan jika investasi saham adalah :

  1. Diperbolehkan melakukan transaksi jual beli saham.
  2. Saham yang diizinkan adalah saham dari perusahaan dasar dengan berdasarkan ketentuan yang benar, jadi bukan hasil rekayasa.
  3. Saham diizinkan untuk dijual dan dijaminkan dengan syarat harus sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.

Sedangkan untuk trading saham halal atau haram, menurut Islam dan juga MUI bisa dilihat dari tiga elemen mendasar seperti :

  1. Transaksi dari trading saham.
  2. Pengelolaan dari perusahaan sekuritas.
  3. Cara melakukan penerbitan saham.

Apabila dari ketiga elemen diatas sudah dijalankan sesuai dengan prinsip hukum syariah islam, tentu saja trading saham halal dan juga boleh untuk dilakukan. 

Jika tidak, atau saham dengan trading perusahaan yang diharamkan seperti perusahaan alkohol dan minuman keras hukumnya haram.

Trading saham akan haram, jika dilakukan dengan metode untung-untungan atau spekulasi seperti :

  1. Tujuan utamanya adalah untuk jual beli.
  2. Transaksi trading berlangsung sangat singkat.
  3. Transaksi ketika harga saham sedang naik.

Nah itulah informasi mengenai trading saham halal atau haram, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda yang mungkin masih bertanya-tanya tentang trading saham halal atau haram. 

Jadi kesimpulannya, selama anda melakukan trading saham dengan tidak melanggar setiap aturan-aturan yang ada di dalam agama islam, tidak melakukan trading saham di perusahaan yang melanggar aturan agama islam, maka trading saham dianggap halal.

Begitu juga sebaliknya, jika anda menganggap bermain trading saham seperti bermain judi menebak dadu. 

Maka trading saham menjadi halal, semoga informasi ini tentang trading saham halal atau haram bisa bermanfaat dan menjawab pertanyaan anda terkait trading saham halal atau haram. 

Yang terpenting selalu ikut aturan agama islam, dan jangan memilih trading saham di perusahaan yang melanggar ketentuan agama islam.