ALHAMDULILLAH!!! Mendikbud Tegaskan Formasi CPNS 2021 Untuk Guru Masih Ada

Formasi CPNS 2021 Untuk Guru
Formasi CPNS 2021 Untuk Guru


Swarariau.com, Jakarta -- Sempat beredar kabar bahwa pada seleksi CPNS 2021 ini tidak ada Formasi untuk Guru. Informasi ini sedikit mengejutkan bagi kalangan Guru, termasuk mereka yang sudah lama mengabdi dan menunggu dibukanya seleksi CPNS 2021 ini.

Namun, hal ini langsung ditanggapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Nadiem Makariem. Ia mengatakan bawah Seleksi CPNS untuk formasi Guru masih tetap ada untuk kedepannya.

Hal tersebut menepis bahwa Tes CPNS untuk formasi Guru tidak ada.

Nadiem Makarim mengungkapkan jika Formasi CPNS untuk Guru akan saling melengkapi dengan perekrutan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontak (PPPK) 2021 ini.

"Jadi saya koreksi bahwa terkait tidak adalagi formasi CPNS untuk guru. Itu salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ungkap Nadiem melansir laman instagram resminya, Selasa (5/1/2020).

Nadiem mengaku, fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru lewat jalur PPPK. "Kami mendorong, agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK," jelas dia.

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, lanjut dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting, jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kami terus berupaya memperjuangkan, agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraan," tutur dia.

Rekrut satu juta guru PPPK Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," ucap Iwan.

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.

Syarat mendaftar jadi PPPK Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). "Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD.

Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk. Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk.

Sumber: Kompas.com