Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Mudah, Berapa yang Harus Kamu Bayar?

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Swarariau.com, Tutorial Menghitung -- Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah Mudah. Untuk melakukan transaksi jual beli tanah kita harus melewati beberapa proses. 

Tidak semudah menyepakati lalu tanah tersebut terjual. Ada biaya lain yang harus ditanggung oleh si pemilik baru, seperti pajak tanah dan bangunan, serta pajak penghasilan.

Penasaran bagaimana cara menghitung pajak bangunan, dan penghasilan si pemilik baru? 

Jika kamu penasaran, jangan lupa untuk membaca artikel ini dari awal sampai akhir.

Pengertian Pajak Jual Beli Tanah

Pajak jual beli tanah adalah pungutan biaya yang harus dibayarkan oleh penjual kepada pemerintah atas tanah yang menjadi tempat jual beli tersebut. 

Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh terhadap kewajiban membayar pajak, mengingat kita tinggal di tanah  milik negara. 

Cara menghitung pajak jual beli tanah yang dikenakan kepada pejual disebut pajak penghasilan atau disingkat PPh, sedangkan untuk pembeli didapatkan pajak tanah dan bangunan atau BPTHP

Dasar Hukum Jual Beli Tanah

Sebelum menyepakati nominal yang ditentukan oleh penjual, sebagai pembeli yang cerdas kita harus tahu dasar-dasar hukumnya. 

Bisa saja tanah yang dijual bukan miliknya, melainkan milik orang lain tanpa seizin orang tersebut.

Sebelum mengetahui cara menghitung pajak jual beli tanah dasar hukum untuk PPh yang pertama adalah pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan Jadi sebelum mendaatkan aktajual beli, si penjual harus mebayarkan Pph terlebih dahulu. 

Jika tidak, maka pejual telah melanggar aturan sehingga PPAT tidak mau membuat akta jual beli.

PPAT yang menolak pembuatan akta tanah sudah ada dalam pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tetag pendaftran tanah. 

Jadi bagi penjual yang belum melunasi PPh atau tidak membayar PPh maka transasi jual beli tidak akan sah, dan aktanya pun tidak bisa dibuat.

Setelah hukum PPh sudah beres, kemudian kita berlanjut ke pajak BPTHP. 

Untuk dasar hukumnya kita dapat menemukannya di dalam pasal 2 ayat 1 da 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang bea pemerolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Jadi  hak atas tanah dan atau bangunan merupakan objek pajak apabila terjadi pemindahan hak berupa jual beli, tukar menukar, hadiah, waris, dan masih banyak lagi. 

Atau bisa jadi karena pemberian hak baru berupa kelanjutan dari pelepasan hak, dan di luar pelepasan hak. Itulah dasar hokum untuk bisa memahami cara menghitung pajak jual beli tanah.

Cara menghitung PPh dan BPTHP

Setelah mengetahui dasar hukumnya, kita juga harus tahu  cara menghitung pajaknya. Contoh kasus berupa:

Terjadinya transaksi jual beli di wilayh Jakarta dengan harga tanah yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual. 

Kedua belah pihak menyetujui Rp 250.000.000, sedangkan diketahui bahwa NPOPTKP di wilayah Jakarta sebesar Rp70.000.000. 

Nah, berapa PPh yang harus ditanggung oleh penjual dan BPTHP yang ditanggung oleh pembeli dalam cara menghitung pajak jual beli tanah?

Contoh perhitungan PPh (Pajak Penghasilan)

Harga Tanah: Rp 250.000.000
PPh: 5% dari harga tanah

= 5% x Rp 250.000.000 = Rp 12.500.000

Contoh perhitungan BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah)

Harga Tanah:  Rp250.000.000
NPOPKTP : Rp70.000.000

= Rp180.000.000

BPTHP : 5% x Rp180.000.000 = Rp9.000.000

Nah itulah perbedaan antara pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh penjual dan pajak tanah dan bangunan yang harus dibayarkan oleh pembeli. 

Demikian cara menghitung pajak jual beli tanah, semoga ilmunya bisa bermanfaat bagi kamu dan orang lain.