Perhatikan, ini 5 Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 dengan Sebelumnya?

5 Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021
5 Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021


Swarariau.com, Pendidikan
-- Pemerintah terus melakukan terobosan untuk segera menyelesaikan persoalan Tenaga Guru Honorer yang di angkat menjadi PPPK dan update informasi terbaru akan kemlai diselenggarakan pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya...

Tes PPPK sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu terbitnya SK yang diperkirakan akan dalam beberapa waktu dekat ini.

Nah, selanjutnya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan gambaran pelaksanaan Tes PPPK untuk tahun 2021 tahun depan ini.

Sedikit terdapat perbedaan antara Tes PPPK yang lalu dengan pelaksanaan Tes PPPK tahun depan. Silahkan simak ulasan selengkapnya.

Terdapat sejumlah perbedaan antara seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya.

Berikut 5 perbedaan seleksi guru honorer PPPK 2021 dari tahun sebelumnya.

1. Formasi Guru dan Kuota

Formasi guru PPPK 2021 bisa diikuti oleh semua guru honorer lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Berbeda dari tahun sebelumnya yang kuotanya terbatas sehingga ada banyak guru honorer harus menunggu dan mengantre.

Kemdikbud menjamin kuota guru yang diterima menjadi PPPK 2021 sampai dengan 1 juta orang.

2. Bisa Ikut Tiga Kali Tes

Calon guru PPPK dapat mendaftar dua kali. Ini tidak seperti sebelumnya yang masing-masing pendaftaran diizinkan mengikuti ujian per tahun.

Kali ini Kemendikbud membuka peluang lebih banyak bagi para pendaftar.

Jika peserta gagal pada kesempatan pertama, masih ada kesempatan kedua untuk mendaftar dan mengulang ujian sampai dua kali.

Total, peserta bisa ikut 3 kali tes di tahun yang sama, yakni 2021.

3. Kemendikbud Siapkan Materi Persiapan

Kemendikbud berkomitmen untuk menyiapkan materi ujian untuk para pendaftar secara daring atau online.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak ada materi sehingga menyebabkan banyak yang tidak lolos.

Maka, untuk seleksi tahun 2021 diadakan materi persiapan oleh Kemdikbud.

Materi ini bertujuan untuk membantu pendaftar fokus dalam belajar mempersiapkan diri mengikuti ujian seleksi guru PPPK 2021.

Mengenai standar ujian seleksi, ditentukan dengan standar kualitas yang baik guna memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak didik ke depannya.

4. Anggaran Gaji Dari Pemerintah Pusat

Sebelumnya pemerintah daerah ditugasi untuk mempersiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi PPPK.

Mulai 2021, anggaran gaji tersebut diambi alih oleh pemerintah pusat. Anggaran gaji untuk guru PPPK yang sebelumnya ada di pemerintah daerah bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

5. Biaya Ujian Ditanggung Pemerintah

Biaya penyelenggaraan ujian PPPK 2021 akan ditanggung pemerintah pusat dan tidak akan ditanggung pemerintah daerah lagi.

Rencana kegiatan seperti ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi ujian penerimaan guru PPPK di Indonesia.

Sehingga terpilihnya 1 juta guru di sekolah-sekolah negeri di Indonesia nantinya benar-benar berkualitas.

Kemendikbud bekerja sama dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memastikan proses seleksi guru PPPK di 2021 benar-benar memberikan kesempatan yang adil untuk semua guru honorer.

Ini juga membuka kesempatan bagi guru honorer agar dapat membuktikan keandalannya, membuktikan kompetensinya untuk bisa menjadi ASN. Syarat Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Sumber: AyoSemarang.com