[TUTORIAL] Cara Menghitung Pajak Mobil Hingga Tuntas, Pakai Rumus ini!

Cara Menghitung Pajak Mobil
Cara Menghitung Pajak Mobil

Swarariau.com, Tutorial Menghitung -- Mempunyai sebuah mobil tentu sangat bermanfaat dan memberikan banyak kemudahan bagi pemiliknya dalam hal transportasi. 

Hal ini karena pemiliknya bisa membawa lebih banyak orang dalam sebuah perjalanan daripada kendaraan beroda dua. 

Selain bisa membawa lebih banyak orang, memiliki mobil juga tidak perlu khawatir akan panas dan hujan karena body nya tertutup. 

Mobil modern saat ini juga telah dilengkapi oleh berbagai fasilitas dengan teknologi yang canggih, sehingga menambah kenyamanan ketika sedang berkendara. 

Akan tetapi, pemilik mobil memiliki tanggung jawab yang harus dibayar setiap tahunnya, yang juga disebut dengan pajak mobil. 

Pajak mobil adalah besaran uang yang harus dibayar oleh seluruh pemilik mobil setiap tahunnya. Namun, besaran pajak yang harus dibayar berbeda-beda dengan satu mobil dan mobil lainnya. 

Semakin mahal sebuah harga mobil, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara menghitung pajak mobil sendiri, simak ulasannya berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Nah, bagi Anda yang baru pertama kali membayar pajak mobil, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak mobil yang benar. Untuk menghitung pajak mobil, Anda dapat menggunakan rumus ‘BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm. TNKB + Bea Adm. STNK’. 

BBN KB ini harus dibayarkan sebanyak 10% dari harga mobil yang Anda beli. Selanjutnya, PKB adalah singkatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. 

PKB ini wajib dibayarkan sebayak 2% x nilai jual mobil. 

Sedangkan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sumbangan wajib ini memiliki besaran yang sama untuk seluruh pajak mobil yakni Rp.143.000.
Selanjutnya, pajak mobil juga meliputi Biaya Adm. 

TNKB yang merupakan siangkatan dari biaya administrasi untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Besaran harga yang harus dibayarkan yakni Rp. 100.000. 

Terakhir ada bea adminitrasi STNK untuk biaya penerbitan dan pengesahan STNK mobil yang seharga Rp. 250.000. 

Jadi, itulah rincian biaya yang perlu dibayar ketika membayar pajak mobil untuk pertama kalinya dan cara menghitung pajak mobil. 

Harganya memang lebih mahal dari biaya pajak mobil untuk yang selanjutnya.

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Kedua Kali dan Seterusnya

Cara menghitung pajak mobil untuk yang kedua kali dan seterusnya menggunakan rumus yang berbeda. Harga dan perhitungannya juga lebih sederhana karena tidak ada komponen TNKB, STNK, dan BBNKB. 

Jadi, rumus untuk menghitung pajak mobil menjadi ‘PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm.’ Perhitungan untuk PKB yakni masih sama sebesar 2% dari harga nilai jual sebuah mobil. 

Karena setiap tahunnya harga jual sebuah mobil bisa menurun, maka biaya untuk PKB juga ikut menurun. 

Maka dari itu, pajak mobil yang sudah tua atau yang memiliki usia lebih dari lima tahun akan memiliki besaran pajak mobil yang lebih rendah daripada sebuah mobil baru. 

Untuk rincian lainnya seperti biaya STNK dan SWDKLLJ tetap sama yakni Rp. 50.000 dan Rp. 143.000. 

Nah, setelah Anda sudah mengetahui besaran biaya yang perlu dibayarkan, maka tahap selanjutnya tambahkan seluruh rincian tersebut. Setelah itu, Anda akan menemukan besaran biaya pajak mobil yang harus dibayar. 

Perlu diingat bahwa Anda perlu membawa data diri pemilik yang tercantum dalam STNK mobil saat membayar pajak. 

Selain itu, Anda juga perlu selalu ingat untuk membayar pajak mobil dan jangan sampai telat karena akan terkena denda sebesar 25% dalam setahun. 

Baiklah, demikian penjelasan tentang cara menghitung pajak mobil. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda.