5 Cara Menghitung BPHTB dengan Benar dan Super Mudah, Coba Dulu!

Swarariau.com, Tutorial Menghitung -- BPHTB adalah iuran atas perolehan atau kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki seseorang. Untuk kepemilikan tanah, kamu harus memahami dasar-dasar dalam iuran dan pembayaran ini.

Untuk kamu ketahui,

Iuran atau pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penjual. 

Dengan begitu, penjual dan pembeli memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak yang sama, dengan cara menghitung bphtb yang berbeda.

Setelah terbit Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 

BPHTB tersebut dialihkan menjadi jenis pajak tertentu yang dipungut pemerintah daerah. Setelah sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat.

Tarif BPHTB merupakan lima persen dari harga penjualan yang dikurangi oleh Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

BPHTB merupakan jenis bea, namun bukanlah sebuah pajak. Perbedaan bea dan pajak ialah ketika pembayaran pajak dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang dilakukan. 

Hal ini juga terjadi di bea materai. Seperti siapapun yang telah melakukan pembelian bea materai, maka secara otomatis ia telah membayar bea materai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak.

Cara Menghitung BPHTB dan Ketentuan

Cara Menghitung BPHTB
Cara Menghitung BPHTB

Sangat perlu untuk kamu memahami Cara Menghitung BPHTB yang benar dan mudah. Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk bisa menghitung ini.

Pada artikel kali ini admin akan mengulas secara singkat bagaimana caranya. Kamu bisa menggali informasinya lebih jauh lagi.

Berikut ini adalah cara menghitung bphtb terkait dengan tarif yang harus dibayar seseorang:

1. Gunakan Rumus

Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah 5% dari tarif pajak x dasar pengenaan pajak (NPOP-NPOPTKP).

2. Tentukan Biaya NPOPTKP

Besar biaya NPOPTKP di masing-masing wilayah memiliki besaran yang berbeda. Sejauh ini telah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 besaran yang ditetapkan paling rendah sebesar 60 juta rupiah.

3. Ketentuan Lain Biaya NPOPTKP

Apabila hak pengenaan pajak berasal dari waris atau hibah wasiat     yang diterima orang pribadi yang masih berhubungan darah, termasuk istri, maka NPOPTKP paling rendah adalah 300 juta rupiah.

4. Perhitungan BPHTB

Besaran pokok pajak BPHTB dihitung dengan mengalikan tarif dengan NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.

5. Penghitungan NPOPTKP

NPOPTKP Merupakan nilai hasil dari pengurangan NPOP sebelum terkena tarif BPHTB.
Setelah melakukan cara menghitung bphtb, kemudian untuk memenuhi unsur legalitas, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. 

Pertama, setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayarannya, notaris dapat menandatangani aktanya.

Kedua, kepala kantor bidang pelayanan pelelangan negara dan bidang pelayanan pertanahan hnya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak melakukan pembayaran.

Ketiga, pembuatan surat atau risalah tersebut akan dilaporkan kepada kepala daerah paling lampbat pada tanggal 10 bulan berikutnya. 

Sanksi Pelanggaran dan Objek yang Dikenakan Cara Menghitung BPHTB

Menghitung BPHTB dengan Benar
Menghitung BPHTB dengan Benar

Sesuai dengan pasal 93 ayat 1 (satu) sampai dengan ayat 3 (tiga) di UU PDRD, apabila ada PPAT/notaris dan kepala kantor tersebut terbukti melakukan pelanggaran pada ketentuan cara menghitung bphtb maka dikenakan sanksi administratif, denda Rp 7.500.000 dalam setiap pelanggaran.

Kepala kantor bidang pelayanan lelang negara juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 dalam setiap laporannya.

Pasal 85 ayat satu (1) di UU 28/2009 telah menyebutkan bahwa objek BPHTB ialah perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Lebih rinci apa saja yang dikenakan tarif cara menghitung bphtb sebagai berikut: 

Jual beli; Pertukaran; Hibah; Waris; Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan; Terkait pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap; Hibah wasiat; Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain; Penggabungan usaha; Pemekaran usaha; Hasil lelang dengan non-eksekusi; Penunjukan pembeli saat lelang; Peleburan usaha atau merger; dan/atau Hadiah.

Meski memiliki cakupan objek pajak yang luas, namun tidak semua perolehan hak atas tanah dan hak atas bangunan harus dikenai BPHTB.